Beberapa Definisi Hukum

April 14, 2008

Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.

Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.

Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

 

53 Tanggapan ke “Beberapa Definisi Hukum”

  1. j beat Berkata

    definisi hukum ini sangat membantu saya,

    trims…

  2. adienur Berkata

    oke, smoga bermanafaat, trims jg atas kunjungannya.

  3. mas Berkata

    pak saya minta bantuan ttng definisi2 hukum tata negara dan menurut beberapa tokohnya?

  4. ewec Berkata

    konsekuensi definisi hukum menurut emannuel kant apa ya ?

  5. Annisa Berkata

    saya minta bantuan bapak memberikan 15 definisi hukum perdata internasional menurut para ahli…. Terimakasih banyak…

  6. aso Berkata

    kalo arti uit eigen hoofdee apa yah?

    saya calon mahasiswa ui yg mendapatnya tugas dari senior.
    hehe

  7. si tito Berkata

    kurang banyak ni. buat tugas. hehehe…

  8. Gilang Reffi Hernanda Berkata

    saya sangat berterima kasih…
    sangat bermanfaat untuk bahan membuat LTM..

    Hhe

  9. opi Berkata

    ass….afwan boleh nanya definisi hukum islam itu apa ya bisa dijelaskan secara rinci tidak mohon bantuannya

  10. Arif Berkata

    Ass…..

    mga koleksi definisi hukum na makin banyak….

    trmksh atas info na .>>>>

  11. Arif Berkata

    Ass……

    mga koleksi definisi hukum na makin banyak …..

    trmksih atas info na >>>>>

    mantap euy ????????????

  12. Arif_07 Berkata

    Ass……

    mga koleksi definisi hukum na makin banyak …..

    trmksih atas info na >>>>>

    mantap euy ????????????

  13. LISA Berkata

    artikel bagus, kalau bisa tlg artikel tentang hukum perburuhan ya tks

  14. socio-legal Berkata

    Thanks, diskusi dan tulisan hukum tentang konsep memang masih cukup jarang di Indonesia karena itu saya baca blog anda. Dari berbagai literatur yang saya baca, rasa-rasanya Antropologi Hukum atau dalam literatur sering langsung disebut dengan pluralisme hukum, BUKAN merupakan aliran berpikir dalam ilmu hukum. Dia berusaha menjadi studies, tapi sejauh ini masih berhenti sebagai disiplin Antropologi, sehingga kategori anda perlu diperbaiki.

    Salam

  15. hendri Berkata

    Thanks atas infonya…
    benar2 sangat terbantu loh..

  16. syaf_wira Berkata

    definisi hukumnya ditambah dari ahli hukum Indonesia dong bos

  17. Rian Berkata

    Terima Kasih Infonya!!

  18. Apris Berkata

    pak tolong berikan sejarah hukum perdata

  19. cHia Berkata

    Tolong definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli dong pak, makasih

  20. aans Berkata

    pak saya minta bantuan ttng definisi2 hukum tata negara dan menurut beberapa tokohnya?

  21. aans Berkata

    PAK, MINTA TOLONG beri sya beberapa istilah hukum tata negara dari beberapa negara….

  22. nana Berkata

    betul2x sangat membantu tugas kul saya trims

  23. deni Berkata

    pake bahasa indonesia donk

  24. Wahyudi Berkata

    Sangat-sangat membatu saya dalam mengerjakan tugas kuliah…

  25. k_doen Berkata

    waaw..
    akirnya…saya cukup tauu tentang hukum..dan saya akan coba menerapkannya dengan baik dan benar..!!

    thank’s…once more again…thank’s…

  26. randa Berkata

    wetz,.. boleh lah,..!!!

  27. Suen Berkata

    Terima kasih atas definisi hukum yang di berikan,,.. semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.

    Thank`s.

    Frm : Suen.

  28. syifa Berkata

    ya doonng!!! tlong d perbanyak yuaaaa!!!

  29. christa karamoy Berkata

    Thanks buat definisi hukumnya yach…!!!bermanfaat banget..!!GBU

  30. febrie_derviolets Berkata

    tanx yah. . .defenisi hukumny ok. ..

  31. nied Berkata

    Mkacih bgT bt defiNisi huKuM’na
    dpT tuGaz supeR bNyk tNtg deFiNisi HuKuM
    jdi m’baNtu Q bgT. . .

  32. yayank Berkata

    terima kasih byk. . .
    akhirnya tugas saya selesai juga. . .

    bermanfaat bgt nih. . .
    ngbantu bgt. . .

    skali lagi terima kasih byk. . .

  33. Chia Berkata

    tolong dong definisi hukum ditambah lebih banyak lagi….

  34. adie Berkata

    tolong dong tujuan & fungsi hukum yang pokok dan utama.. trims.

  35. yandi berkata Berkata

    knapa gg da definisi menurut Paul Scholten???

  36. ephen Berkata

    this is very helpfull……
    thanks…

  37. wiwin Berkata

    tq ya atas infonya

  38. wiwin Berkata

    halooo

  39. dede wahyu setyadi Berkata

    trims aja ttg definisi hukumnya. jadi ada gambaran buat tugas PKn untuk presentasi di kelas……..

    sekali lagi terima kasih ya…..

  40. YEDHY NOKAS Berkata

    PA KLO BISA KIRIMIN DEFINISI HUKUM PERBURUHAN SEKURANGNYA LEBIH DARI 10 AHLI.TRIMS YAAA

  41. nurmawati baharuddin Berkata

    tolong diperbanyak definisi hukum tata negara. untuk sementara ini ya… lumayan membantu tugas2 yg saya buat..

  42. Gathot Vollyan Berkata

    saya ucapkan terima kasih banyak.. karena sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas kuliah.

  43. ocha Berkata

    bp..saya mau minta tolong tentang definisi hukum secara jelas . !!!!
    mksih ya pa . !!!!!!

  44. saleh Berkata

    Tot, sumber kita sama dong…! xixixixi..!

  45. Defri Berkata

    Thx bngtz,
    infoNa sangadh m’bntuQ…
    thx a lot

  46. doniar Berkata

    thanks a lot….

  47. putik cynthia Berkata

    pak tolong dunk definisi pengantar ilmu hukum dr menurut sapa n thn nya jg….
    thx

  48. razi rafsanjani Berkata

    ada g pengertian HTn menrut pkar2 yg lain,.,.
    yang lbh mendunia,,.
    Tq,.,.

  49. wecko Berkata

    definisi yang terdapat dalam situs web ini sangat membantu saya dalam kesulitan dalam tugas campus saya dan akhirnya saya ucapkan banyak terimakasih

  50. wecko Berkata

    kepada operator boleh bantuin aku untuk kirimkan PENGERTIAN – PENGERTIAN dari pada ILMU HUKUM,atas bantuanya saya ucapkan trimakasih

  51. eca Berkata

    Ok bngts pak…
    D tambah lagi donk yg lbih spesifik….

  52. septian Berkata

    pak, apakah ada definisi tentang hukum, yang pasti.?

  53. Wahyuli Manajement Berkata

    saya benar-benar kagum dengan definisi ini ..
    saya sangat menyukainya.. padahal saya baru menduduki kelas 1 SMK dibidang administrasi perkantoran / bisnis manajement .. tapi saya suka sekali denag dunia Hukum !! makanya saya pergi kesini untuk mencari tahu definisi-definisi .. ada yang baru tolong kirimkan ke emain saya di wahyuliindah1994@rocketmail.com thanx.. GBU


Tinggalkan Balasan