Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.
Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.
Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
April 28, 2008 pada 11:31 am
definisi hukum ini sangat membantu saya,
trims…
Mei 30, 2008 pada 5:58 am
oke, smoga bermanafaat, trims jg atas kunjungannya.
Juli 27, 2008 pada 4:26 pm
pak saya minta bantuan ttng definisi2 hukum tata negara dan menurut beberapa tokohnya?
Agustus 12, 2008 pada 2:06 pm
konsekuensi definisi hukum menurut emannuel kant apa ya ?
Agustus 14, 2008 pada 7:53 am
saya minta bantuan bapak memberikan 15 definisi hukum perdata internasional menurut para ahli…. Terimakasih banyak…
Agustus 20, 2008 pada 7:31 am
kalo arti uit eigen hoofdee apa yah?
saya calon mahasiswa ui yg mendapatnya tugas dari senior.
hehe
September 8, 2008 pada 3:20 am
kurang banyak ni. buat tugas. hehehe…
Oktober 10, 2008 pada 2:33 pm
saya sangat berterima kasih…
sangat bermanfaat untuk bahan membuat LTM..
Hhe
Oktober 29, 2008 pada 8:16 am
ass….afwan boleh nanya definisi hukum islam itu apa ya bisa dijelaskan secara rinci tidak mohon bantuannya
November 9, 2008 pada 11:27 am
Ass…..
mga koleksi definisi hukum na makin banyak….
trmksh atas info na .>>>>
November 9, 2008 pada 11:28 am
Ass……
mga koleksi definisi hukum na makin banyak …..
trmksih atas info na >>>>>
mantap euy ????????????
November 9, 2008 pada 11:29 am
Ass……
mga koleksi definisi hukum na makin banyak …..
trmksih atas info na >>>>>
mantap euy ????????????
November 14, 2008 pada 4:04 pm
artikel bagus, kalau bisa tlg artikel tentang hukum perburuhan ya tks
November 17, 2008 pada 11:30 am
Thanks, diskusi dan tulisan hukum tentang konsep memang masih cukup jarang di Indonesia karena itu saya baca blog anda. Dari berbagai literatur yang saya baca, rasa-rasanya Antropologi Hukum atau dalam literatur sering langsung disebut dengan pluralisme hukum, BUKAN merupakan aliran berpikir dalam ilmu hukum. Dia berusaha menjadi studies, tapi sejauh ini masih berhenti sebagai disiplin Antropologi, sehingga kategori anda perlu diperbaiki.
Salam
November 18, 2008 pada 5:39 am
Thanks atas infonya…
benar2 sangat terbantu loh..
Desember 23, 2008 pada 11:18 am
definisi hukumnya ditambah dari ahli hukum Indonesia dong bos
Februari 22, 2009 pada 4:58 am
Terima Kasih Infonya!!
Februari 23, 2009 pada 11:50 am
pak tolong berikan sejarah hukum perdata
Februari 27, 2009 pada 3:14 am
Tolong definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli dong pak, makasih
Maret 7, 2009 pada 6:45 am
pak saya minta bantuan ttng definisi2 hukum tata negara dan menurut beberapa tokohnya?
Maret 7, 2009 pada 7:35 am
PAK, MINTA TOLONG beri sya beberapa istilah hukum tata negara dari beberapa negara….
Maret 24, 2009 pada 2:58 am
betul2x sangat membantu tugas kul saya trims
Agustus 30, 2009 pada 7:31 am
pake bahasa indonesia donk
September 6, 2009 pada 5:54 am
Sangat-sangat membatu saya dalam mengerjakan tugas kuliah…
September 6, 2009 pada 2:25 pm
waaw..
akirnya…saya cukup tauu tentang hukum..dan saya akan coba menerapkannya dengan baik dan benar..!!
thank’s…once more again…thank’s…
September 7, 2009 pada 5:21 am
wetz,.. boleh lah,..!!!
September 10, 2009 pada 6:30 pm
Terima kasih atas definisi hukum yang di berikan,,.. semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Thank`s.
Frm : Suen.
September 12, 2009 pada 7:12 am
ya doonng!!! tlong d perbanyak yuaaaa!!!
September 13, 2009 pada 6:56 pm
Thanks buat definisi hukumnya yach…!!!bermanfaat banget..!!GBU
September 16, 2009 pada 7:37 am
tanx yah. . .defenisi hukumny ok. ..
Oktober 2, 2009 pada 5:44 am
Mkacih bgT bt defiNisi huKuM’na
dpT tuGaz supeR bNyk tNtg deFiNisi HuKuM
jdi m’baNtu Q bgT. . .
Oktober 4, 2009 pada 3:39 pm
terima kasih byk. . .
akhirnya tugas saya selesai juga. . .
bermanfaat bgt nih. . .
ngbantu bgt. . .
skali lagi terima kasih byk. . .
Oktober 5, 2009 pada 4:15 am
tolong dong definisi hukum ditambah lebih banyak lagi….
Oktober 5, 2009 pada 9:12 am
tolong dong tujuan & fungsi hukum yang pokok dan utama.. trims.
Oktober 5, 2009 pada 12:45 pm
knapa gg da definisi menurut Paul Scholten???
Oktober 6, 2009 pada 11:52 am
this is very helpfull……
thanks…
Oktober 6, 2009 pada 1:30 pm
tq ya atas infonya
Oktober 6, 2009 pada 1:34 pm
halooo
Oktober 7, 2009 pada 1:26 pm
trims aja ttg definisi hukumnya. jadi ada gambaran buat tugas PKn untuk presentasi di kelas……..
sekali lagi terima kasih ya…..
Oktober 8, 2009 pada 4:26 pm
PA KLO BISA KIRIMIN DEFINISI HUKUM PERBURUHAN SEKURANGNYA LEBIH DARI 10 AHLI.TRIMS YAAA
Oktober 9, 2009 pada 12:26 pm
tolong diperbanyak definisi hukum tata negara. untuk sementara ini ya… lumayan membantu tugas2 yg saya buat..
Oktober 10, 2009 pada 11:19 am
saya ucapkan terima kasih banyak.. karena sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas kuliah.
Oktober 11, 2009 pada 7:42 am
bp..saya mau minta tolong tentang definisi hukum secara jelas . !!!!
mksih ya pa . !!!!!!
Oktober 11, 2009 pada 7:46 am
Tot, sumber kita sama dong…! xixixixi..!
Oktober 11, 2009 pada 10:45 am
Thx bngtz,
infoNa sangadh m’bntuQ…
thx a lot
Oktober 12, 2009 pada 10:55 am
thanks a lot….
Oktober 12, 2009 pada 1:12 pm
pak tolong dunk definisi pengantar ilmu hukum dr menurut sapa n thn nya jg….
thx
Oktober 14, 2009 pada 3:00 pm
ada g pengertian HTn menrut pkar2 yg lain,.,.
yang lbh mendunia,,.
Tq,.,.
Oktober 15, 2009 pada 11:03 pm
definisi yang terdapat dalam situs web ini sangat membantu saya dalam kesulitan dalam tugas campus saya dan akhirnya saya ucapkan banyak terimakasih
Oktober 15, 2009 pada 11:10 pm
kepada operator boleh bantuin aku untuk kirimkan PENGERTIAN – PENGERTIAN dari pada ILMU HUKUM,atas bantuanya saya ucapkan trimakasih
Oktober 23, 2009 pada 3:28 am
Ok bngts pak…
D tambah lagi donk yg lbih spesifik….
Oktober 23, 2009 pada 6:59 am
pak, apakah ada definisi tentang hukum, yang pasti.?