Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Juni 29, 2009 pada 10:11 am
kami memiliki sumber hukum apa yang disebut kodifikasi hukum dari tahun 1828-2008 dan selalu di update tiap tahun untuk lebih jelasnya bisa melihat informasinya di lawreg@blogspot.com
Juli 30, 2009 pada 3:43 am
Maksih atas penjelasanya. sebab ketika saya dihadapkan dengan istilah kodivikasi Hukum, saya bingung apa sih maksudnya? sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pihak2 yang sudah memuat arti dari yang saya maksudkan semoga link ini tetap jos selalu mengikuti perkembangan zaman. tks Salam Vicky Ririhena Timika – Papua