PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Juli 14, 2008 pada 9:38 am
artikelnya sangat bagus,namum pengertian tentang sumber hukum harus lebih detil…………….
Agustus 25, 2008 pada 6:54 am
Hukum di Indonesia yang baru apa?
September 4, 2008 pada 3:59 am
biasa bgt.
UnTar, fakultas hukum
Oktober 9, 2008 pada 3:03 am
bagusss!!
November 5, 2008 pada 1:56 am
apa ada ketentuan yang mengatur seorang hakim memutuskan suatu persidangan berdasarkan pertimbangan yuris prudensi, sementara aturan hukum positif telah mengatur dengan jelas, atau ada DASAR HUKUM seorang hakim dapat mendasari/mempertimbangkan yurisprudensi dalam memutus suatu perkara, terimakasih
November 14, 2008 pada 4:16 am
lengkap buat mahasiswa hukum yang baru!!!
November 14, 2008 pada 4:16 am
lengkap buat mahasiswa hukum yang baru!!! danke!!!
November 14, 2008 pada 4:17 am
Danke!!!
Desember 1, 2008 pada 6:00 am
Kalau perda,uu tipikor,uu pidana militer termasuk uu formil ataukah materiil
Desember 14, 2008 pada 1:38 pm
kpengen klasifikasi kuhap uyy..
Desember 16, 2008 pada 10:23 am
bolehkah saya bertanya, hubungan antara hukum dan kekuasaan. definisi hukum itu sendiri serta definisi kekuasaan tersebut dan juga kaitan antar keduanya. dapatkah hukum terbentuk tanpa adanya kekuasaan, dan apakah kekuasaan dapat terbentuk tanpa ada hukum. adakah hubungan antar keduanya.
terimakasih
April 28, 2009 pada 5:14 am
Tolong u/ pengertian sumber hukum nya bisa di jelaskan lebih detail lagi. Thanks
Agustus 29, 2009 pada 11:35 pm
Permisi ingin mengutip kembali artikel diatas, untuk melengkapi blog kami. Salam hormat,
advokat-rgsmitra.com
September 3, 2009 pada 4:47 am
permisi,mengutip artikelnya sebagai referensi
September 13, 2009 pada 4:57 am
permisi..
mengutip artikelnya buat tugas..
hhe..
September 23, 2009 pada 11:36 am
langkah-langkah proses pembentukan / pembuatan traktat, yurisprudensi, doktrin, uu, kebiasaan/ hkm adat gimana ya? buat garap PR nich….
September 28, 2009 pada 10:04 am
adwh………..
artikel’x kurang lengkap nih….
hruz’z dri mulai hukum sumber hukum bentuk”x isi hukum n yang laennya bsrta pengertiannya……..
hruz itt hhe……
Oktober 1, 2009 pada 12:04 pm
kurang lengkap artikelx
d tmbhin donk soal kita orang hukum butuh yang lebih lengkap
Oktober 12, 2009 pada 7:53 pm
biasa aja tuh gak greget…, banyak di buku: kansil, uterck, soerjono, van apeldorn, daliyo.
Oktober 12, 2009 pada 7:56 pm
nulisnya yang serius dong…pendek banget
Oktober 14, 2009 pada 12:35 pm
agaknya kurang banyak buat materi hulkum nya,,,
seharusnya doi jelaskan lagi secara gamblang
Oktober 15, 2009 pada 4:17 am
sumber hukum dalam arti agama apan y
Oktober 21, 2009 pada 5:21 am
sumber hukum dalam arti filsafat apa ya ????
Oktober 22, 2009 pada 6:05 am
kurang lengkap siii…
tp gpp lah,ini jg uda cukup baik buat gw tentang hukum..
thank’s..
November 8, 2009 pada 11:45 am
Ruwet banget, hukum di negara dengan sistem demokrasi kapitalisme.. Standarnya ga baku, jadi bisa berubah2. UUD 45 bisa diubah. sumber hukumnya juga ntah dari mana2.
Buah pikiran dan pendapat manusia kok disakralkan oleh manusia yang lain. Adat dan kebiasaan kan juga bikinan manusia.
Emangnya seberapa banyak yang manusia ketahui tentang manusia lain?? Apalagi yang hidup di masa dan tempat yang berbeda.
Kalau aku c cuma bersedia mensakralkan hukum yang bersumber dari Tuhan. Karena aku –dan kita semua–, diciptakan oleh Tuhan, bukan manusia. Hanya Tuhan yang tau apa yang kita butuhkan dan yang paling tepat dan terbaik untuk kita.
Manusia sering mencla mencle, plin plan. Tuhan tidak demikian.
Tuhan itu adalah Allah. Tiada tuhan selain Allah.
November 8, 2009 pada 11:50 am
Jangan cuma pusing2 buang2 waktu dan energi dan pikiran dan uang cuma buat mempelajari hukum buatan manusia.
Pelajari –dan amalkan dan tegakkan dan terapkan– Hukum Tuhan yang shahih untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.