<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Asas Pembuktian Terbalik</title>
	<atom:link href="http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/06/02/asas-pembuktian-terbalik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/06/02/asas-pembuktian-terbalik/</link>
	<description>Blog Pembelajaran Ilmu Hukum</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Nov 2009 11:50:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: yakobus m. hosea</title>
		<link>http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/06/02/asas-pembuktian-terbalik/#comment-92</link>
		<dc:creator>yakobus m. hosea</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 12:58:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ilmuhukum76.wordpress.com/?p=24#comment-92</guid>
		<description>Saya sependapat dengan terminologi yang dipakai almarhum Prof. Oemar Senoadji, yaitu &quot;pergeseran&quot; bukan &quot;pembalikan beban pembuktian&quot;. Malah jika kita melihatnya sebagai bagian dari proses dalam persidangan, lebih tepat lagi jika kita memakai istilah &quot;pertukaran&quot; atau &quot;perpindahan&quot;. Karena jika dibandingkan dengan pembuktian positif, maka akan terlihat bahwa konsep pembuktian negatif (pembuktian terbalik) sebenarnya hanya memiliki perbedaan dalam hal urutan beracara di persidangan, sehingga terdakwa memiliki kesempatan yg pertama ketimbang penuntut umum. Sedangkan hal2 yg harus dibuktikan dan alat2 pembuktiannya sama sekali tidak berbeda seperti dalam pembuktian secara positif.
Jadi, menurut saya konsep pembuktian terbalik tersebut lebih berfaedah untuk menghemat waktu persidangan sehingga dapat menghindari kerugian negara yang lebih besar lagi akibat perbuatan terdakwa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sependapat dengan terminologi yang dipakai almarhum Prof. Oemar Senoadji, yaitu &#8220;pergeseran&#8221; bukan &#8220;pembalikan beban pembuktian&#8221;. Malah jika kita melihatnya sebagai bagian dari proses dalam persidangan, lebih tepat lagi jika kita memakai istilah &#8220;pertukaran&#8221; atau &#8220;perpindahan&#8221;. Karena jika dibandingkan dengan pembuktian positif, maka akan terlihat bahwa konsep pembuktian negatif (pembuktian terbalik) sebenarnya hanya memiliki perbedaan dalam hal urutan beracara di persidangan, sehingga terdakwa memiliki kesempatan yg pertama ketimbang penuntut umum. Sedangkan hal2 yg harus dibuktikan dan alat2 pembuktiannya sama sekali tidak berbeda seperti dalam pembuktian secara positif.<br />
Jadi, menurut saya konsep pembuktian terbalik tersebut lebih berfaedah untuk menghemat waktu persidangan sehingga dapat menghindari kerugian negara yang lebih besar lagi akibat perbuatan terdakwa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: 10 Teori Konspirasi Terbesar di Dunia : dikdut.dagdigdug.com</title>
		<link>http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/06/02/asas-pembuktian-terbalik/#comment-59</link>
		<dc:creator>10 Teori Konspirasi Terbesar di Dunia : dikdut.dagdigdug.com</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2008 13:02:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ilmuhukum76.wordpress.com/?p=24#comment-59</guid>
		<description>[...] sedikit kebenaran saja, walaupun untuk beberapa teori konspirasi sangat mustahil untuk dilakukan pembuktian terbalik, karena banyak orang berkeyakinan akan menemukan beberapa cara rasional untuk mencari bukti yang [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] sedikit kebenaran saja, walaupun untuk beberapa teori konspirasi sangat mustahil untuk dilakukan pembuktian terbalik, karena banyak orang berkeyakinan akan menemukan beberapa cara rasional untuk mencari bukti yang [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: 10 Teori Konspirasi Terbesar Didunia &#171; Radio Paranti 105.6 FM Pandeglang</title>
		<link>http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/06/02/asas-pembuktian-terbalik/#comment-54</link>
		<dc:creator>10 Teori Konspirasi Terbesar Didunia &#171; Radio Paranti 105.6 FM Pandeglang</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 11:24:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ilmuhukum76.wordpress.com/?p=24#comment-54</guid>
		<description>[...] sedikit kebenaran saja, walaupun untuk beberapa teori konspirasi sangat mustahil untuk dilakukan pembuktian terbalik, karena banyak orang berkeyakinan akan menemukan beberapa cara rasional untuk mencari bukti yang [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] sedikit kebenaran saja, walaupun untuk beberapa teori konspirasi sangat mustahil untuk dilakukan pembuktian terbalik, karena banyak orang berkeyakinan akan menemukan beberapa cara rasional untuk mencari bukti yang [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: KPK, HandPhone dan Operator Selullar &#171; Indonesiaku</title>
		<link>http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/06/02/asas-pembuktian-terbalik/#comment-21</link>
		<dc:creator>KPK, HandPhone dan Operator Selullar &#171; Indonesiaku</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2008 03:20:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ilmuhukum76.wordpress.com/?p=24#comment-21</guid>
		<description>[...] Asas Hukum Pembuktian terbalik &#8230; atau yang lain ( entahlah.. saya kurang ngerti juga  ) pokoknya Indonesia ini bisa [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Asas Hukum Pembuktian terbalik &#8230; atau yang lain ( entahlah.. saya kurang ngerti juga  ) pokoknya Indonesia ini bisa [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
